
Jakarta, Allonews.id – Nama Edward Seky Soeryadjaya kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus korupsi PT Asabri itu mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama delapan bulan pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan Edward memperoleh remisi umum lima bulan serta tambahan remisi dasawarsa selama 90 hari.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers, Senin (18/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Syarat Mendapat Remisi
Fadil menegaskan, pemberian remisi bukanlah hak istimewa, melainkan hak narapidana yang memenuhi ketentuan hukum. Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, tidak pernah menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dengan hasil predikat baik.
“Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan adanya penurunan risiko dalam penilaian selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Rekam Jejak Kasus Edward Soeryadjaya
Edward Soeryadjaya, seorang pengusaha sekaligus mantan Direktur Ortos Holding Ltd, terseret dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Asabri. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Perjalanan hukumnya panjang. Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 32,7 miliar, dikurangi aset yang telah disita sebesar Rp 32,5 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Edward dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama satu tahun siap menanti.
Tak puas dengan putusan tersebut, Edward mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan itu resmi ditolak.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan singkat PK yang tercatat dalam laman resmi MA, Kamis (23/1/2025). Putusan diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.
Hukuman Bertumpuk
Kasus Asabri bukan satu-satunya jerat hukum Edward. Sebelumnya, ia juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina. Dengan akumulasi vonis dari dua kasus tersebut, taipan yang juga dikenal sebagai salah satu putra pendiri Astra International itu dijatuhi total hukuman 17 tahun 9 bulan penjara.
Meski demikian, sesuai dengan regulasi pemasyarakatan, Edward tetap memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk pada momentum perayaan kemerdekaan RI tahun ini.
Kontroversi Remisi Koruptor
Pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi kerap menuai kritik publik. Sebab, di satu sisi negara tengah berupaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, sementara di sisi lain, para koruptor tetap memperoleh keringanan masa tahanan.
Meski begitu, pemerintah berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Narapidana tetap dipandang memiliki hak-hak dasar yang dilindungi undang-undang, selama memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kasus Edward Soeryadjaya pun kembali menjadi cermin dilema tersebut. Di tengah penolakan PK oleh MA dan beban hukuman belasan tahun yang harus dijalani, ia tetap mendapat ruang pengurangan hukuman melalui mekanisme remisi nasional.



