Bangkalan – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Bangkalan, Madura. Seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ (20) dibunuh dengan keji oleh pacarnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21). Mirisnya, korban dalam kondisi hamil saat dibacok hingga tewas sebelum mayatnya dibakar oleh pelaku.
Ayah korban, Zainal, mendatangi Mapolres Bangkalan didampingi rektor dan civitas akademika UTM untuk meminta keadilan atas tragedi yang menimpa anak tunggalnya. Dengan suara bergetar, Zainal mengungkapkan kesedihannya atas kehilangan putrinya yang begitu tragis.
“Ini anak saya satu-satunya. Kami sangat terpukul dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia juga meminta kepolisian menjerat pelaku dengan pasal yang paling berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila terbukti bahwa tindakan keji ini telah dirancang sebelumnya.
“Kami menyerahkan seluruh proses kepada kepolisian, tetapi kami berharap pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Jika terbukti direncanakan, maka harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.
Rektor UTM yang turut hadir dalam pertemuan dengan kepolisian menyatakan duka mendalam atas kehilangan salah satu mahasiswinya. Ia menegaskan bahwa pihak universitas telah memasukkan kurikulum pendidikan anti-kekerasan guna meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam menghadapi persoalan sosial, termasuk kekerasan dalam hubungan.
“Kami di UTM telah memasukkan kurikulum pendidikan anti-kekerasan untuk memberikan kesadaran kepada mahasiswa dalam menyikapi problem-problem yang ada. Namun, kasus ini menjadi peringatan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki,” katanya.
Tragedi ini menjadi alarm bagi berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, kepolisian, dan institusi pendidikan. Rektor UTM menekankan bahwa peningkatan kasus kekerasan di Bangkalan harus menjadi perhatian serius dengan tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh.
“Pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan harus mengambil langkah konkret untuk mencegah kekerasan semacam ini. Harus ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Pelaku sudah diamankan dan tengah diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman berat, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, yang semakin menegaskan urgensi perlindungan hukum dan sosial bagi korban kekerasan dalam hubungan.